Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mau Dapat Bantuan UMKM 2021? Cek 2 Situs Resmi Berikut Ini

image-gnews
Pekerja menyelesaikan pembuatan patung peraga anatomi tubuh di Cinangka, Depok, Senin, 27 Juli 2020. Pemerintah mengucurkan dana sebesar 123,46 triliun untuk mendukung UMKM yang terdampak pandemi corona. TEMPO/Tony Hartawan
Pekerja menyelesaikan pembuatan patung peraga anatomi tubuh di Cinangka, Depok, Senin, 27 Juli 2020. Pemerintah mengucurkan dana sebesar 123,46 triliun untuk mendukung UMKM yang terdampak pandemi corona. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali melanjutkan program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada 2021. Tahun ini, anggaran yang disiapkan untuk bantuan UMKM itu mencapai Rp 17,34 triliun, lebih rendah dari tahun 2020 yang mencapai Rp 28,9 triliun.

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian keuangan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, mengatakan BPUM ini adalah satu di antara sejumlah program dukungan UMKM dan korporasi di 2021. Anggaran totalnya mencapai Rp 186,81 triliun.

"Naik 5 persen," kata Kunta dalam diskusi virtual di Jakarta, Rabu, 24 Februari 2021. Sebelumnya tahun 2020, total anggarannya hanya sebesar Rp 173,17 triliun.

Pada tahun 2020 lalu, program ini dilakukan sepanjang 17 Agustus 2020 hingga 31 Desember 2020. Satu UMKM mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta yang disalurkan melalui sejumlah mitra penyalur, salah satunya perbankan.

Tempo merangkum beberapa informasi penting untuk para penerima bantuan, berikut di antaranya:

1. Petunjuk Nomor 98 Tahun 2020

Petunjuk untuk penyaluran ini sudah ditetapkan oleh Menteri Koperasi dan Usaha kecil Menengah Teten Masduki. Ketentuannya dimuat dalam Petunjuk Pelaksanaan BPUM Nomor 98 Tahun 2020. Dalam petunjuk tersebut, ada 4 syarat yang harus dipenuhi penerima, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM, beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMN, maupun BUMD

Tapi untuk diketahui, calon penerima harus diusulkan oleh sebuah lembaga pengusul. Daftar lembaga tersebut yaitu:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten/kota
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga
3. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
4. Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

1 hari lalu

Ilustrasi difabel. Shutterstock
Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong lembaga keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memprioritaskan kalangan difabel.


Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

1 hari lalu

Ilustrasi - Seorang pedagang melayani pembeli di sebuah warung kelontong yang sering juga disebut warungmadura. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym/am.
Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

Begini awal kasus munculnya larangan terhadap warung Madura untuk buka 24 jam.


Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

1 hari lalu

PT Chandra Asri Petrochemical, Cilegon, Banten. TEMPO/Yosep Arkian
Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

PT Chandra Asri Pacific Tbk. (Chandra Asri Group) meraih pendapatan bersih US$ 472 juta per kuartal I 2024.


OCBC NISP Cetak Laba Bersih Rp 1,17 Triliun di kuartal I 2024

2 hari lalu

Presiden Direktur Bank OCBC NISP Parwati Surjaudaja. TEMPO/Amston Probel
OCBC NISP Cetak Laba Bersih Rp 1,17 Triliun di kuartal I 2024

PT Bank OCBC NISP Tbk. mencetak laba bersih yang naik 13 persen secara tahunan (year on year/YoY) menjadi sebesar Rp 1,17 triliun pada kuartal I 2024.


Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

2 hari lalu

Logo Bank Mandiri. Free Vector CDR
Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah menyalurkan kredit konsolidasi sebesar Rp 1.435 triliun pada kuartal I 2024.


Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

2 hari lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru bea cukai mengenai pembatasan jumlah barang dari luar negeri dan jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.


Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

3 hari lalu

Teten Masduki menjelaskan penyebab sedikitnya pengunjung yang berbelanja secara offlne di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa 19 September 2023. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki melakukan pemantauan kondisi Pasar Tanah Abang dikarenakan para pedagang di pasar Tanah Abang mengalami penurunan rata-rata di atas 50 persen. Meskipun mereka telah melakukan transformasi jualan di online tetapi tetap tidak bisa bertahan. Pedagang UMKM yang berjualan secara online sebagian besar merupakan seller produk impor atau mereka tidak memiliki produk sendiri. Tempo/Magang/Joseph.
Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

Menkop UKM Teten Masduki mengevaluasi pernyataan pejabatnya tentang pembatasan jam operasinal warung atau toko klontong milik masyarakat.


Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

3 hari lalu

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki memastikan kementeriannya tidak membatasi jam operasi warung Madura. Ia mengklarifikasi pernyataan anak buahnya di Gedung Kemenkop UKM pada Selasa, 30 April 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

Kemenkop UKM pastikan tidak ada yang membatasi jam operasi warung atau toko klontong milik masyarakat seperti warung Madura.


Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

3 hari lalu

Fadjar Hutomo memberikan sambutan di acara Fintech Securities Crowdfunding (Finscoin) di Surabaya 24 Februari 2022
Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.


Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

3 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.